Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018, pedoman atau panduan pengisian blangko ijazah tahun 2018 | I_GUSTAM.COM
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy
Cream Collagen 1 Paket 125rb WA. 082334430551

Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018, pedoman atau panduan pengisian blangko ijazah tahun 2018

 on Jul 9, 2018  

Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018, pedoman atau  panduan pengisian blangko ijazah tahun 2018

Peraturan Kepala badan penelitian dan pengembangan Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia Nomor 016/h/ep/2018  Tentang Bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah  Pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah Tahun pelajaran 2017/2018, Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap  prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus  dari satuan pendidikan.
Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018, Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang  meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah  Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),  Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK),
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar
(SKB).
Baca juga:
☆ Uang tambahan untuk operator
☆ Cara dapat uang tambahan dengan aplikasi android
Petunjuk Umum Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018



Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko
Kode Keterangan
  • DN-Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
  • DN-Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
  • DN-Ma/SPK 0000001 SPK
  1. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  2. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah
  3. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM
  4. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  5. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  6. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang
Pengisian Blangko Ijazah 2018, Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) * ) coret salah satu yang tidak sesuai d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

Download Panduan Pengisian Ijazah SD/SDLB/SMP/SMA dan SMK tahun 2018

i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
Contoh: Surabaya, 27 Januari 2000

Sumber:
https://www.google.co.id/amp/s/gurusd.web.id/juknis-penulisan-ijazah-tahun-pelajaran-2018/amp/

Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018, pedoman atau panduan pengisian blangko ijazah tahun 2018 4.5 5 indra165 Jul 9, 2018 Juknis ijazah 2018, Panduan penulisan ijazah 2018, Penulisan ijazah Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018 ,   pedoman atau    panduan pengisian blangko ijazah tahun 2018 Peraturan Kepala ba...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Total Pageviews

Search This Blog

Popular Posts

J-Theme