Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan
penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan
penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan
penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di
Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri
atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME
dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat,
pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi
Sekolah/Madrasah.
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu
mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan
bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar
mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu
pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Baca juga:
Uang tambahan untuk operator
Cara dapat uang tambahan dengan aplikasi android
Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system
penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi
Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat
memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu
dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan
pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi PMP dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk
menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara
sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya
mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia
kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan
pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis Aplikasi PMP bersifat komponen opsional (add
ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan
berjalan jika dikomputer tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara
otomatis Aplikasi PMP akan mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik
seperti data profil sekolah, PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan
menampilkan daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data
tersebut.
Baca J
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada
di tingkat provinsi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah
yang bertugas melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di
provinsi berdasarkan kebijakan nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi
dan pendampingan terhadap implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah menggunakan Aplikasi PMP.
Sesuai surat edaran dirjen dikdasmen No 15/D/ED/2016 tentang
dapodik, aplikasi PMP sangat penting seperti halnya aplikasi dapodik, aplikasi
PMP bertujuan untuk pemetaan mutu pendidik, sekolah wajib melengkapi aplikasi
PMP yang sudah terintegrasi dengan dapodik.
·
Aplikasi PMP v 1.4
silahkan unduh disini
·
Aplikasi Update PMP v
1.4 silahkan unduh disini
·
Manual sim PMP 1.2 ke v
1.3 unduh disini
·
Panduan dan Kuesioner
PMP v 1.4 unduh disinis
·
Surat dirjen
dapodikdasmen unduh disini
·
Paparan lengkap tentang
aplikasi PMP silakan unduh disini