Pages

May 17, 2016

RASIO SISWA MUTLAK BERLAKU SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2016/2017



Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2016 telah diterbitkan tertanggal 27 April 2016. Dalam salah satu pointnya, disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru untuk Semester 1 Tahun Ajaran 2016/2017 akan dibayarkan bila salah satu syaratnya adalah telah memenuhi rasio yang telah ditetapkan dalam PP No. 74 Tahun 2008.


Dalam PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 17 disebutkan syarat rasio adalah sebagai berikut :

                                                                           Pasal 17

(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

SAYA JUGA MENERIMA JASA PEMBUATAN PERANGKAT PEMBELAJARAN (KURIKULUM, SILABUS, PROTA, PROMES, RPP DAN SPJ BOS  atau Informasi lebih lanjut KLIK DISINI

Nah, dengan demikian, akan terjadi guru-guru yang sudah sertifikasi tidak akan dibayarkan hanya karena ketidakseimbangan rasio antara guru dengan siswa dalam satu satuan pendidikan. Namun, apakah mutlak rasio tersebut diberlakukan untuk semua satuan pendidikan?
Ternyata ada pengecualian, yaitu :
Sekolah yang terdapat dalam wilayah yang oleh KPDT dinyatakan sebagai daerah Terluar, Perbatasan, Tertinggal dan Terisolir. (Baca : Daftar Daerah Terluar Tertinggal)
Sekolah kecil, yaitu sekolah tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan tertentu dan diperkirakan jumlah siswanya tidak bisa atau dibutuhkan jangka waktu yang sangat lama untuk bisa menambahkan jumlah siswa secara rasio yang ada.
Untuk itu, ada baiknya setiap Satuan Pendidikan melakukan evaluasi, baik ketenagaan maupun wilayah, sehingga dapat memberikan ajuan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diteruskan kepada BAPPEDA , sehingga tidak merugikan tunjangan tambahan bagi guru yang sudah sertifikasi.

No comments:

Post a Comment